Salin Artikel

Oknum Polisi Pembakar Pacarnya hingga Tewas Divonis 20 Tahun Penjara

Andriansyah sebelumnya yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Lahat dengan pangkat Brigadir telah dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (13/5/2022) lantaran dianggap terbukti membunuh NM secara sadis.

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Ketua Majelis Hakim Shelli Noveriyanti menyatakan perbuatan Andriansyah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menimbang, memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata Shelli saat membacakan vonis.

Hakim menilai perbuatan Andriansyah telah dilakukannya secara sadar.

Hal itu terungkap dalam persidangan, terdakwa telah lebih dulu membeli bensin eceran dan kemudian mendatangi rumah kontrakan korban lalu membakarnya.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatanya,”ujar Hakim.

Setelah mendengar vonis yang dijatuhkan, Andriansyah pun ternyata mengajukan banding atas putusan dari hakim.

“Kami menyatakan banding,” kata Andriansyah.

Hal yang sama dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.

Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dari tuntutan mereka yakni seumur hidup.

“Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Maka kami akan melakukan upaya banding,”kata Kasi Pidum Kejari Muara Enim Alex Akbar.


Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi berinisial Brigadir Polisi (Brigpol) Andriansyah tega membakar kekasihnya sendiri yakni DN (25) hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Akibat perbuatan Brigpol Andriansyah, korban DN mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya hingga akhirnya dinyatakan tewas.

Wanita inisial W yang menjadi saksi dari kejadian itu mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis (10/3/2022).

Mulanya, DN menumpang menginap di kontrakan W yang berada di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kabupaten Muara Enim untuk menghindari Brigpol Andriansyah.

Sekitar pukul 22.00WIB, kontrakan W mendadak mati lampu hingga ia menduga bila token listriknya telah habis.

“Saya panggil DN, sudah tidur belum karena minta temani untuk mengisi token. Karena saya kira token habis, DN pun menjawab belum tidur jadi kami keluar,” kata W, Sabtu (12/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara. Andriansyah marah akibat hubungan mereka diputus oleh korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/174851078/oknum-polisi-pembakar-pacarnya-hingga-tewas-divonis-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke