Salin Artikel

Periksa Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Biar Terang Benderang

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tegaskan akan membuat terang benderang kasus mutilasi empat warga di Mimika, Jayapura, Papua. 

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai bertemu dengan Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Saleh Mustafa.

Komnas HAM akan segera memeriksa tiga tersangka yang merupakan oknum anggota TNI.

"Yang jelas semua hal terkait peristiwa pembunuhan dan mutilasi, sebab tugas kami adalah membuat peristiwa tersebut terang benderang," katanya, Selasa (13/9/2022).

Kata Choirul, pemeriksaan akan digelar pada Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Saleh menegaskan, pihaknya mendukung adanya pemeriksaan dari Komnas HAM.

Tujuannya adalah kasus itu selesai dan dilakukan sesuai prosedur serta transparan.

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini akan semakin transparan dan akuntabilitas dari proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum," kata Saleh, Selasa (13/9).


Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka.

(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/162954778/periksa-oknum-tni-tersangka-kasus-mutilasi-di-mimika-komnas-ham-biar-terang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke