Salin Artikel

Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

KPK pun telah memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022), tetapi sang gubernur mangkir dengan alasan sakit.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah memblokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK.

"Benar (PPATK blokir rekening Lukas Enembe atas permintaan KPK)" kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, dikutip dari nasional.kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Profil Lukas Enembe

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Selasa (13/9/2022), Lukas Enembe S.IP, MH, lahir di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Lukas memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sospol Kabupaten Merauke sejak tahun 1997.

Setahun kemudian, dia mengajukan Izin Belajar The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia hingga selesai pada tahun 2001.

Karier politiknya pun semakin melejit, Lukas kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Puncak Jaya Periode 2005-2011.

Dua tahun menjadi Wabup, Lukas pun diangkat menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya sejak tahun 2007 hingga 2012.

Setahun berselang, Lukas Enembe yang didampingi Klemen Tinal terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2013-2018.

Lukas dan Klemen yang maju sebagai petahana dalam Pilgub untuk periode berikutnya kembali terpilih memimpin Papua sejak tahun 2018 sampai 2023.

Pria yang pernah dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 ini memiliki seorang istri serta empat orang anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/13/131715278/profil-lukas-enembe-gubernur-papua-yang-ditetapkan-sebagai-tersangka-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke