Salin Artikel

AKBP Dalizon Sebut Kombes Anton Terima Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan, Polda Sumsel Bantah Ikut Kecipratan

PALEMBANG, KOMPAS.com- Polda Sumatera Selatan membantah, pihaknya ikut menerima aliran dana suap Rp 500 juta dari mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Anton Setiawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kasubdit III Tipikor dan Dirkrimum itu kini sedang ditangani oleh Mabes Polri.

“Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak, maupun online,” kata Supriadi, Senin (12/9/2022).

Supriadi pun meminta kepada AKBP Dalizon memberikan bukti setoran yang dimaksud kepada pihak Mabes Polri bahwa Kombes Anton Setiawan ikut menikmati aliran dana suap tersebut.

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp 300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu. Nanti itu dibuktikan. Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan. Jadi jangan menyebar kemana-mana,”ujar Supriadi.

Sementara itu, terkait tiga perwira Polri yang merupakan mantan penyidik dan anak buah AKBP Dalizon saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana. Inikan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya ke sana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel mengatakan, uang Rp 500 juta yang disetorkannya ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan, sering terlambat.

Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya.

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia. Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/210737578/akbp-dalizon-sebut-kombes-anton-terima-jatah-rp-500-juta-tiap-bulan-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke