BARABAI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial MR ditangkap polisi setelah dilaporkan menyiram mantan istrinya dengan air keras.
Akibatnya, korban HN (16) mengalami seperti luka bakar di bagian wajahnya dan hari di rawat di rumah sakit setempat.
Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, motif pelaku menyiram mantan istrinya itu dengan air keras lantaran sakit karena kerap difitnah oleh keluarga korban.
"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati akibat kata-kata dari orangtua korban yang sering mengatakan kepada masyarakat tentang hal-hal yang tidak benar tentang pelaku dan keluarganya. Makanya, pelaku jadi dendam dan emosi kepada korban dan orangtuanya," ujar Aipda M Husaini, saat dikonfirmasi, pada Minggu (11/9/2022).
Husaini membeberkan kronologi sehingga pelaku nekat menyiram air keras ke wajah mantan istrinya.
Ketika itu, pelaku datang saat tengah malam di rumah mantan istrinya dengan membawa sebotol air keras. Seluruh anggota keluarganya lainnya sudah tertidur pulas.
Sambil mengendap, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan membuka paksa pintu yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Tak lama, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menyiramkan air keras ke wajah mantan istrinya. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
"Tiba-tiba korban berteriak minta tolong seperti orang sedang kesakitan. Kedua orangtua korban langsung menuju kamar korban yang sudah dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah didobrak, kedua orangtua korban menemukan korban memegangi wajahnya," ujar dia.
Karena tersiram air keras, wajah korban langsung membengkak dan berwarna kemerahan seperti luka bakar.
"Kedua orangtua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Setelah itu melapor ke polisi," tambah dia.
Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.
Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.
"Pelaku akhirnya kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," pungkas dia.
Karena perbuatannya menyiram air keras ke wajah mantan istrinya, pelaku akan akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/12/051730178/pria-di-kalsel-siram-air-keras-ke-wajah-mantan-istri-ini-motifnya