Salin Artikel

Pembuat Obat Kuat Ilegal di Rumah Kontrakan Ditangkap, Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Polisi menemukan belasan merek obat-obatan ilegal saat menggerebek rumah tersebut.

"Jumlah produk yang mereknya dipalsukan dan isinya dia isi sendiri sebanyak 15 produk atau 15 merek," ucap Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan saat ungkap kasus di lokasi, Minggu (11/9/2022).

Penggerebekan rumah itu berlangsung pada Kamis (1/9/2022), setelah ada laporan dari masyarakat.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan berbagai macam produk obat-obatan ilegal beserta sejumlah pelaku yang meracik obat-obatan tersebut.

"Para tersangka mengisi atau meracik sendiri obat-obatan tersebut kemudian dikemas, dan kemasannya dia pesan secara online, isinya yang dia isi sendiri," imbuh dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan merek dan kesehatan.

Mereka adalah Ma'aruf alias MA, Andika, Miftahul, Adi, Najmuddin, dan Bambang Wuryanto.

Keenam orang itu sudah berkegiatan di rumah kontrakan itu sekitar tiga bulan.

"Mereka merupakan warga Jepara dan Demak," ujar dia.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berbagai macam produk obat-obatan berupa serbuk, pil, cairan.

Sejumlah kartu perdana, tiga kendaraan bermotor, dan satu mobil, hingga uang tunai sebanyak Rp 127 juta.

Diperkirakan omzet yang didapat pelaku dalam tindak pidana tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/11/152642078/pembuat-obat-kuat-ilegal-di-rumah-kontrakan-ditangkap-beromzet-ratusan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke