Korban tak lain anak asuhnya sendiri berusia 13 tahun.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan IS berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.
Yani menerangkan, selain menangkap IS, pihaknya juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.
Yani mengungkapkan, menurut pengakuan, korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan. “Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku,” ucap Yani.
Yani melanjutkan, terkait modus pelaku dan kemungkinan ada korban lain, masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kepada korban, kami akan bekerja sama dengan KPAID untuk memberikan pendampingan. Termasuk melakukan koordinasi ke pemerintah daerah untuk pengecekan legalitas yayasan, serta meminta penghentian operasional," tutup Yani.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/08/122140378/berulang-kali-cabuli-anak-asuh-seorang-pimpinan-panti-asuhan-di-ketapang