Salin Artikel

Gubernur Viktor Terbitkan Pergub, Tarif Angkutan di NTT Naik 30 Persen

Kenaikan tarif itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT.

"Pergub ini baru kita keluarkan hari ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022) malam.

Penyesuaian tarif ini menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pusat.

Menurut Isyak, berdasarkan pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas ditetapkan sebesar 30 persen di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20 persen.

Pergub ini, lanjut dia, menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing.

"Tentu tidak boleh melampaui tarif batas atas sebesar 30 persen,” kata Isyak.

Sedangkan besaran tarif per penumpang angkutan antar jemput lintas kabupaten dan kota sebesar 100 persen di atas tarif batas atas untuk angkutan orang dalam trayek lintas kabupaten dan kota.

Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp 278,8 per penumpang per kilometer, minibus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp 320,2 per penumpang per kilometer.

Selanjutnya bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp 211 per penumpang per kilometer. Tarif Flag Fall angkutan taksi Rp 11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp 5,958,33.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/204828578/gubernur-viktor-terbitkan-pergub-tarif-angkutan-di-ntt-naik-30-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke