Salin Artikel

Iwan PNS Bapenda Semarang yang Hilang Bakal Dinyatakan Meninggal jika 12 Bulan Tak Ada Laporan

Pemerintah Kota Semarang menyatakan, mereka akan menganggap Iwan meninggal jika sampai 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan.

"Jika sampai 12 bulan nanti baru dinyatakan meninggal dunia bila tidak ada laporan," jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (6/9/2022).

Keputusan tersebut mengacu pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dia juga menjelaskan, meski sudah satu pekan absen Iwan masih bisa diangkat lagi jika dalam waktu 12 bulan pegawai Bapenda Kota Semarang tersebut sudah kembali.

"Apabila dalam jangka 12 bulan itu kembali lagi pada kita, apakah bisa diangkat kembali? Ya bisa," ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari kepolisian, meski dari pihak keluarga sudah melapor soal hilangnya Iwan.

"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," imbuhnya.

Apabila sudah ada laporan resmi dari berita acara kepolisian, pihaknya baru bisa mengeluarkan dan menyatakan rekomendasi bahwa yang bersangkutan benar-benar hilang.

"Masih kita tunggu apakah dia meninggalkan kantor pekerjaan itu dengan sengaja atau ada masalah yang lain seperti maslah pidana tadi," paparnya.

Sejauh ini Iwan belum pernah menerima hukuman disiplin selama menjadi ASN Pemerintah Kota Semarang. Bahkan, lanjutnya, secara ekonomi yang bersangkutan tergolong mampu.

"Baik anaknya, sampai sekarang belum pernah mendapatkan hukuman disiplin," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum hilang Iwan sempat terlihat mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 9799 RA pada Rabu (24/8).

Sekitar pukul 07.00 WIB Iwan masih terlihat melintas Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Sejak saat itu, Iwan dikabarkan hilang oleh pihak keluarga.

Kini, kasus hilangnya Iwan kian melebar. Dia juga dikaitkan dengan kasus korupsi aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Informasi yang didapatkan Kompas.com, seharusnya Iwan menghadiri panggilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng pada Kamis (25/8).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/07/092803878/iwan-pns-bapenda-semarang-yang-hilang-bakal-dinyatakan-meninggal-jika-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke