Salin Artikel

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provost Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tersangka polisi tembak polisi, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto, dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Pasal yang dikenakan berubah dari sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Perubahan pasal yang dikenakan ini setelah kita mendapatkan fakta baru yang diperoleh dari proses rekonstruksi tadi,” kata Doffie dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) malam.

Fakta baru tentang rencana penembakan ini didapati ketika tersangka menjalani proses adegan di Jalan Lingkar Barat, Lampung Tengah.

Menurut Doffie, Aipda Rudi sempat menguji senjata api jenis revolver miliknya ketika berhenti di jalan tersebut.

Pengujian itu dilakukan Aipda Rudi untuk melihat apakah senjata api itu masih berfungsi atau tidak.

“Di jalan ini, pelaku mencoba meletuskan senjata di perkebunan singkong,” kata Doffie.

Setelah yakin, Aipda Rudi lalu melanjutkan perjalanan ke rumah korban untuk melakukan penembakan itu.

“Pada saat sampai pintu gerbang, pelaku memanggil korban, dan pada saat korban menghampiri pelaku, seketika pelaku menembak korban,” kata Doffie.

Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penanganan proses penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap tersangka.

“Insya Allah dalam minggu ini juga, terhadap tersangka akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” beber Pandra.

Diberitakan sebelumnya, PS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menembak rekan kerjanya sendiri Aipda Ahmad Karnain pada Minggu (4/9/2022) malam.

Aipda Ahmad Karnain tewas dengan luka tembak di bagian dada.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/222927878/polisi-tembak-polisi-di-lampung-tengah-kanit-provost-dikenakan-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke