Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Nurul Sutarti menjelaskan pencatutan NIK ini tercacat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah dilaporkan.
"Yang melakukan tanggapan masyarakat sampai saat ini, melalui datang KPU atau maupun tanggapan situs ada 8 orang," kata Nurul Sutarti, saat di Kantor KPU Solo, Selasa (6/9/2022).
Dari delapan orang yang tercatut, Nurul menjelaskan ada tiga parpol yang kedapatan mengunakan NIK terlapor. Namun dia tidak merinci partai mana saja yang melakukan
Jumlah laporan ini kemungkinan akan bertambah menyusul belum selesainya proses verifikasi administrasi.
"Data personal terkait berasal dari tiga parpol. Kami akan mengundang untuk klarifikasi ini. Saat ini belum karena kan masih untuk tahap pertama verminnya (verifikasi administrasi) pertama maksimal 14 September 2022," ungkapnya.
Nantinya, klarifikasi akan dikirimkan ke KPU Provinsi untuk direkap KPU RI melalui Sipol. Selanjutnya KPU RI akan menyampaikan kepada masing-masing DPP Parpol.
"DPP istilahnya mengeluarkan atau mencoret NIK itu, dari keanggotaan partai politik yang melakukan tanggapan masyarakat. Parpol harus mendelete NIK tersebut," jelasnya.
Masyarkat bisa mengecek untuk memastikan NIKnya dicatut sebagai anggota parpol atau tidak. Carnya dengan mengakses tautan Info Pemilu. Kemudian pilih menu Cek Anggota Parpol. Lalu akan muncul menu untuk memasukkan NIK.
KPU Kota Solo juga menyediakan layanan help desk bagi parpol yang ingin berkonsultasi pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan peserta Pemilu.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/151043778/sejumlah-nik-warga-solo-dicatut-jadi-anggota-parpol
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan