Salin Artikel

Pangdam Ungkap Peran 6 TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, 2 di Antaranya Perwira

Menurut dia, satu orang tersangka berinisial RMH yang saat ini masih melarikan diri adalah sosok yang merencanakan dan mengenal para korban.

"Ada satu yang masih buron yaitu si RMH, itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan, diduga otaknya RMH. Keenam (anggota TNI) tersangka itu terlibat," ujarnya di Jayapura, Selasa (6/9/2022).

Namun, Saleh menegaskan, hal itu tidak mengurangi peran enam anggota TNI dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Saleh menjelaskan, anggotanya secara sadar ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan serta memutilasi keempat korban.

Sehingga, mereka ikut dikenakan Pasal 340 UU KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.

Dalam kejadian itu, ada dua perwira TNI yang ikut terlibat.

"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata dia.


Sebanyak enam oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan empat warga sipil ditetapkan sebagai tersangka mutilasi terhadap empat korban di Kabupaten Mimika, Papua.

Kasus itu bermula ketika para pelaku berpura-pura menjual senjata api kepada korban.

Para korban tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta, Senin (22/8/2022).

Namun, sesampainya di lokasi, para pelaku membunuh, memutilasi korban, dan merampas uang ratusan juta rupiah tersebut.

Mayat-mayat korban mutilasi diletakkan dalam enam karung dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Korban pertama dan kedua ditemukan pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022), sedangkan korban ketiga dan keempat ditemukan Senin (29/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/133959778/pangdam-ungkap-peran-6-tni-tersangka-kasus-mutilasi-di-mimika-2-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke