Salin Artikel

Berkas Perkaranya Lengkap, Oknum Polisi dan Istri Penganiaya ART Ditahan Jaksa

Pelimpahan tahanan tersangka oknum polisi BA dan isterinya LER dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau.

"Berkas dinyatakan lengkap P21 dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Kasat Reskrim, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musrizal, mengatakan setelah pelimpahan selanjutnya kedua tersangka ditahan.

"Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka BA dan LER dari penyidik kepada penuntut umum. Para tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat UU Nomor 23/ 2004 tentang penghapusan KDRT jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Riky Musrizal, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya diberitakan seorang ART YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh majikannya BA oknum polisi dan istrinya LER.

YA mengalami tindak kekerasan, seperti pemukulan, disiram air hangat, dijemur, dan tidak dibayarkan gajinya selama enam bulan.

Penyiksaan YA oleh majikannya itu terungkap setelah beberapa warga melaporkan penganiayaan itu ke Polres Bengkulu pada Juni 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/105559578/berkas-perkaranya-lengkap-oknum-polisi-dan-istri-penganiaya-art-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke