Salin Artikel

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pangkalpinang Digerebek Polisi

Terduga pelaku berinisial SG (46) tertangkap tangan sedang memindahkan solar dari tangki bahan bakar truk ke dalam sejumlah jeriken.

"Kami perkirakan jumlah solar yang ditimbun sekitar 1 ton dalam jeriken dan drum," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra di lokasi, Selasa.

Sebelum penggerebekan dilakukan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait aktivitas pelaku.

Dimulai dari kedatangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kemudian melakukan pengeritan atau pengisian berulang.

Selanjutnya polisi menemukan pelaku kembali ke rumah sedang memindahkan solar menggunakan selang plastik.

"Kami menemukan pelaku sedang menguras isi tangki mobil dum truk-nya dan kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku," ujar Adi.

Saat ini pelaku dan sebuah truk warna merah, serta minyak solar diamankan di Mapolres Pangkalpinang.

Polisi masih mendalami apakah penimbunan solar untuk dijual pada penambang timah ilegal atau digunakan untuk keperluan lain.

Aktivitas pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Operasi pengamanan SPBU digiatkan kepolisian untuk memastikan distribusi BBM mencukupi kebutuhan masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/06/102905878/gudang-penimbunan-solar-subsidi-di-pangkalpinang-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke