Salin Artikel

Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi ke Cilegon Digagalkan Polres Lampung Selatan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polres Lampung Selatan mendapatkan tangkapan "kakap" dalam penggagalan penyelundupan sabu-sabu.

Sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi senilai lebih dari Rp 30 miliar itu hendak diselundupkan ke Cilegon, Banten.

Wakapolres Lampung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Sukamso mengatakan, tangkapan besar itu terungkap saat anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Selatan mendapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan sabu-sabu.

"Para pelaku merupakan kurir yang hendak mengantar ke Cilegon," kata Sukamso, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).

Sukamso mengatakan, kedua pelaku yakni F (sopir) dan SR (kenek) ditangkap di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Penengahan, 24 Agustus 2022. 

Saat pemeriksaan, di bak colt diesel BE 8631 WW yang dibawa kedua pelaku, polisi menemukan 30 bungkus sabu-sabu.

"Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi ini disimpan di dua tas ransel dan disembunyikan ditumpukkan karung-karung arang," beber Sukamso.

Ketika dicek, polisi menemukan 30 bungkus sabu-sabu, dengan masing-masing berat 1 kilogram dan empat bungkus plastik berisi pil ekstasi.

Sukamso mengatakan, total berat sabu-sabu yang disita mencapai 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Sukamso menambahkan, para pelaku dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sementara itu, pelaku F mengaku dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 80 juta jika berhasil menyeberangkan sabu-sabu itu ke Cilegon.

"Uangnya Rp 80 juta, tapi belum dibayar," kata F.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/170412178/penyelundupan-30-kg-sabu-dan-20000-pil-ekstasi-ke-cilegon-digagalkan-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke