Salin Artikel

Harga BBM Naik, Pengusaha Kapal di Pelabuhan Merak Minta Tarif Tiket Naik

Kenaikan tarif tiket kapal atau layanan penyeberangan jalur laut itu diminta para pengusaha setelah pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022.

"Kenaikan harga BBM ini tentu memberatkan kita para pengusaha, kita minta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif tiket," kata Togar dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022).

Togar mengatakan, Gapasdap sudah mengusulkan penyesuaian tarif sesegera mungkin diterapkan, karena komponen BBM sangat berkomtribusi dengan biaya operasional.

"Kita sudah melakukan pengusulan penyeusaian tarif itu. Untuk besarannya masih dibahas," ujar Togar.

Menurut Togar, jika tidak ada kenaikan tarif tiket penyebrangan dengn rute Pelabuhan Merak ke Bakauheni para pengusaha akan merugi karena beban biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan.

"Merugi pastilah, kemarin sudah berat ongkos transportnya (operasiona) ditambah kenaikan BBM. Ini pasti berat," ujar dia.

Apalagi, kata Togar, situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir akan memperparah pada bisnis pelayaran di Selat Sunda.

"Pandemik belum berakhir, istilah baru mau nafas sudah ini (naik). Kita juga mau gimana kebijakan negara kita in, tapi pemerintah harus memperhatikan kita juga," tandasnya.


Berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni saat ini:

1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan

Dewasa: Rp 19.500

Anak-anak: Rp 2.535

2. Tarif Penumpang Dengan Kendaraan

Golongan I - Sepeda: Rp 23.500

Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong: Rp 54.500

Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga : Rp116.000

Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus): Rp 419.000

Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp 388.000

Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp 839.000

Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp 724.000

Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.388.500

Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.113.000

Golongan VII - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter: Rp 1.615.000

Golongan VIII - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter: Rp 2,161,000

Golongan IX - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter: Rp 3,361,000

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/143622878/harga-bbm-naik-pengusaha-kapal-di-pelabuhan-merak-minta-tarif-tiket-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke