Kenaikan tarif tiket kapal atau layanan penyeberangan jalur laut itu diminta para pengusaha setelah pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022.
"Kenaikan harga BBM ini tentu memberatkan kita para pengusaha, kita minta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif tiket," kata Togar dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022).
Togar mengatakan, Gapasdap sudah mengusulkan penyesuaian tarif sesegera mungkin diterapkan, karena komponen BBM sangat berkomtribusi dengan biaya operasional.
"Kita sudah melakukan pengusulan penyeusaian tarif itu. Untuk besarannya masih dibahas," ujar Togar.
Menurut Togar, jika tidak ada kenaikan tarif tiket penyebrangan dengn rute Pelabuhan Merak ke Bakauheni para pengusaha akan merugi karena beban biaya operasional tidak sebanding dengan pendapatan.
"Merugi pastilah, kemarin sudah berat ongkos transportnya (operasiona) ditambah kenaikan BBM. Ini pasti berat," ujar dia.
Apalagi, kata Togar, situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir akan memperparah pada bisnis pelayaran di Selat Sunda.
"Pandemik belum berakhir, istilah baru mau nafas sudah ini (naik). Kita juga mau gimana kebijakan negara kita in, tapi pemerintah harus memperhatikan kita juga," tandasnya.
Berikut tarif penyeberangan Merak-Bakauheni saat ini:
1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa: Rp 19.500
Anak-anak: Rp 2.535
2. Tarif Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda: Rp 23.500
Golongan II - Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong: Rp 54.500
Golongan III - Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga : Rp116.000
Golongan IVa - Mobil angkutan penumpang dengan panjang 5 meter (sedan, jip, minibus): Rp 419.000
Golongan IVb - Mobil angkutan barang dengan panjang 5 meter (bak terbuka, bak tertutup, kabin ganda): Rp 388.000
Golongan Va - Bus dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp 839.000
Golongan Vb - Truk atau tangki ukuran sedang dengan panjang 5 hingga 7 meter: Rp 724.000
Golongan VIa - Bus dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.388.500
Golongan VIb - Truk, tangki ukuran sedang, dan mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang 7 hingga 10 meter: Rp 1.113.000
Golongan VII - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 10 hingga 12 meter: Rp 1.615.000
Golongan VIII - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang 12 hingga 16 meter: Rp 2,161,000
Golongan IX - Truk atau tronton, dan mobil penarik beserta gandengan, serta kendaraan alat berat dengan panjang lebih dari 16 meter: Rp 3,361,000
https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/143622878/harga-bbm-naik-pengusaha-kapal-di-pelabuhan-merak-minta-tarif-tiket-naik