Salin Artikel

6 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Para tersangka dipastikan bakal dijerat pasal berlapis dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Keenam tersangka itu juga dijerat Pasal 365 KUHP karena melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Saleh memastikan proses hukum terhadap enam anggota TNI akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan, ia mempersilakan pihak dari luar TNI bekerja sama menuntaskan kasus yang mengakibatkan empat warga tewas itu.

"Selanjutnya sekarang dalam proses penyempurnaan berkas-berkas dan akan bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya," kata dia.

Namun, Saleh juga meminta semua pihak, terutama keluarga korban, untuk bersabar dan sama-sama mengawal jalannya proses hukum.

"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut," tutur Saleh.

Sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.

"Pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 13.40 WIT Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika ditemukan sesosok mayat teridentifikasi berinisial AL," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Minggu (28/8/2022).


Sementara untuk jenazah kedua, polisi belum dapat mengidentifikasinya. Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.

Korban yang tertarik membeli kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.

Namun, para pelaku melakukan pembunuhan yang diteruskan dengan aksi mutilasi dan membawa kabur uang korban.

Selain ketiga tersangka yang telah ditangkap, Denpom Mimika juga sudah menetapkam enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bahkan Presiden Joko Widodo ikut memberi atensi kepada pengungkapan kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Dalam kasus tersebut, selain ada empat warga sipil yang dijadikan tersangka, terdapat juga enam oknum anggota TNI yang diduga ikut menjadi pelaku.

Oleh karena itu, Presiden telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Saya perintahkan Panglima TNI untuk membantu proses hukum," ujarnya di Jayapura, Rabu (31/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/05/120035878/6-anggota-tni-tersangka-kasus-mutilasi-di-mimika-dijerat-pasal-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke