Salin Artikel

2 Penimbun Solar Bersubsidi di Lampung Selatan Ditangkap, Gunakan Tangki Modifikasi Saat ke SPBU

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua pelaku penimbunan solar bersubsidi ditangkap polisi di dua tempat berbeda di Lampung Selatan. Keduanya tertangkap basah sedang mengisi jeriken dan tangki modifikasi untuk menimbun solar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, kedua pelaku berinisial DK dan JF. Keduanya ditangkap pada Jumat (2/9/2022) pagi di Jalan Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

"Lokasinya berdekatan, pelaku DK diamankan di sebuah SPBU di Desa Kali Asin, sedangkan pelaku JF diamankan di rumahnya di Desa Lematang," kata Reynold saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Reynold mengatakan, dari dua pengungkapan itu, petugas menemukan sekitar 1.260 liter solar bersubsidi yang telah ditimbun oleh kedua pelaku.

Kronologi penangkapan

Pengungkapan pertama terjadi pada pukul 07.00 WIB ketika anggota kepolisian memergoki pelaku DK sedang mengisi solar di SPBU. Ketika itu, mobil Panther BE 1913 NW mengangkut tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter solar.

"Pelaku baru mengisi sekitar 60 liter di tangki modifikasi itu," kata Reynold.

Selang satu jam kemudian, pelaku JF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa satu unit mobil boks BE 8363 XY.

Ketika ditangkap, pelaku JF sedang hendak mengisi jeriken dengan solar dari tangki di dalam mobil boks itu.

"Kapasitas tangki modifikasi pelaku JF sekitar 3.500 liter, tapi saat diamankan tangki itu berisi 1.200 liter. Diduga sebagian solar yang ditimbun sudah didistribusikan ke pengecer," kata Reynold.

"Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 700 per liter," kata Reynold.

Untuk pelaku DK, harga yang dijual kembali sebesar Rp 5.800 dari harga normal (sebelum harga BBM naik) Rp 5.150 per liter.

"Pelaku sudah menjalankan modus penimbunan ini dua bulan sejak Juli hingga September 2022," kata Reynold.

Sementara pelaku JF, kata Reynold, mendapatkan BBM bersubsidi dari pengecer dan tambal ban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Panjang dengan harga Rp 6.850 per liter.

"Oleh pelaku JF, solar bersubsidi ini kembali dijual ke pengecer di Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya dengan harga Rp 7.200 per liter," kata Reynold.

Menurut Reynold, pelaku JF sudah melakukan praktik penimbunan BBM ini sejak Februari 2022.

Reynold menambahkan, pihaknya juga mengungkap modus penimbunan pada hari yang sama di Bandar Lampung.

Namun, di lokasi yang berada di gudang kosong di Jalan Yos Sudarso ini, anggota hanya menemukan satu unit truk fuso yang memuat puluhan jeriken berisi solar bersubsidi.

"Total keseluruhan isi jeriken mencapai 1.420 liter. Pemiliknya masih kita lakukan pengejaran," kata Reynold.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," kata Reynold.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menegaskan agar masyarakat tidak menimbun BBM.

Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat menimbun BBM, baik jenis pertalite maupun solar.

"Jika ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak tegas. Tidak boleh pandang bulu," kata Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/04/131307278/2-penimbun-solar-bersubsidi-di-lampung-selatan-ditangkap-gunakan-tangki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke