Salin Artikel

Guru SMP di Baubau Cambuk Muridnya dengan Rotan Saat Mengajar, Ada 20 Anak Jadi Korban

Peristiwa tersebut terjadi saat LB mengajar IPS pada Rabu (31/8/2022) pagi.

Dari hasil pengembangan, ada 20 siswa yang dipukul rotan oleh guru yang juga menjabat sebagai Wakasek SMP Negeri 19 Bau-bau.

Pulang sambil menangis

Salah satu murid yang dipukul oleh LB adalah LMA. Ia bercerita saat itu guru LB mengajukan pertanyaan. Walau sudah dijawab, ia tetap dicambuk dengan rotan sebanyak enam kali.

"Saya ikuti pelajarannya, IPS, saya diberikan pertanyaan, saya jawab tapi pak guru langsung pukul saya di punggung saya dengan rotan, ada enam kali (dicambuk)," kata LMA saat ditemui Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

“Ada satu pertanyaan sebelumnya, dijawab tapi dipukul juga, ada satu kali dipukul,” ujar LMA.

Usai dipukul dengan rotan, LMA yang kesakitan langsung pulang ke rumah sambil menangis. Ia mengaku punggungnya nyeri dan bengkak bekas pukulan.

Sementara itu LM Yamin, orangtua LMA mengaku kaget saat anaknya pulang sambil menangis pada pukul 09.00.

“Sekitar jam 9, dia pulang dari sekolah, saya tanya ke dia, kenapa pulang, katanya dipukul gurunya, saya langsung datang ke sekolah temui gurunya dan kepala sekolah,” ucap Yamin.

Yamin yang tak terima dengan tindakan oknum guru LB, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Dari hasil pengembangan, bukan hanya LMA yang menjadi korban. Diperkirakan ada 20 murid yang dicambuk rotan oleh sang guru.

"Terduga oknum guru tersebut setiap mengajar membawa rotan tersebut, berarti sudah ada niatan yang tidak bagus dan hal yang tidak layak," kata Kapolres Baubau, AKBP Erwun Pratomo pada Kamis (1/9/2022).

"Setelah mengetahui lokasi kejadian, kami langsung menuju sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui terduga oknum," tambah dia.

Setibanya di sekolah, petugas langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap LB.

Kepada petugas, LB mengakui perbuatannya yang telah menganiaya muridnya menggunakan rotan.

LB pun langsung dibawa dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Baubau. I terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/03/125200678/guru-smp-di-baubau-cambuk-muridnya-dengan-rotan-saat-mengajar-ada-20-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke