Salin Artikel

Kepala SMK di Maluku yang Aniaya 3 Siswanya Terancam Dicopot

Kepala sekolah berinisial AAS itu terancam menerima sanksi dari dinas pendidikan dan kebudayaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji memastikan, kepala sekolah itu diduga menganiaya siswanya akan segera dipanggil.

"Kepala sekolah akan segera dipanggil untuk menghadap ke dinas," kata Insun kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Insun mengungkapkan, AAS akan dipanggil ke dinas untuk diperiksa terkait insiden penganiayaan tiga siswa yang menyebabkan salah seorang di antaranya pingsan.

"Nanti akan ditanya, diperiksa dan tim akan melakukan investigasi karena di sini ada tim, ada dewan pendidikan nanti urusannya dengan mereka," ungkapnya.

Adapun soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada AAS sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang dibuat.

Apabila hasil pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran berat yang dilakukan AAS, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

"Nanti akan dilihat tingkatannya seperti apa, yang jelas kepala sekolahnya ditegur keras karena perbuatan seperti itu (aniaya) telah melanggar," jelasnya.

"Kalau yang paling tegas ya diberhentikan (dicopot) dari kepala sekolah, (tapi) kita harus lihat dulu seberapa parah pelanggarannya, pokoknya nanti tim yang menilai," kata Insun.

"Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun terhadap siswa di sekolah, sekolah harus ramah terhadap anak," ungkapnya.

Insun tidak keberatan dengan keputusan pihak keluarga yang telah mengadukan kasus tersebut ke polisi untuk diproses hukum.

"Kalau orangtua murid tidak mau berdamai, ya sudah diproses terus," katanya.

Sebelumnya, kepala sekolah menganiaya tiga siswanya AS, HS, dan MS, saat apel pulang di halaman sekolah, Senin (29/8/2022) pagi.

Mereka dianiaya dengan cara digampar di bagian kepala. Penganiayaan itu terjadi setelah ketiga siswa telat mengikuti apel karena harus memakai sepatu.

Akibat penganiayaan itu, AS langsung pingsan. Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan AAS ke Polsek Ambalau untuk diproses hukum.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/221558578/kepala-smk-di-maluku-yang-aniaya-3-siswanya-terancam-dicopot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke