Salin Artikel

Eks Gudang Peti Kemas di Bandar Lampung Jadi Tempat Penimbunan 10 Ribu Liter Solar Subsidi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menggerebek eks gudang peti kemas di Bandar Lampung dan menemukan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di sana.

Barang bukti yang disita petugas berupa satu unit truk fuso yang memuat 10.000 liter solar.

Direktur Ditkrimum Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, solar yang diduga ditimbun tersebut adalah jenis bahan bakar bersubsidi.

"Total isi tanki di dalam boks truk fuso ini mencapai 10.000 liter atau 10 ton," kata Reynold di lokasi, Jumat (2/9/2022) sore.

Selain menyita truk berisi tanki modifikasi itu, lima orang juga ditangkap dan dibawa ke Mapolda Lampung.

Namun, untuk identitas kelima pelaku ini masih belum bisa disebutkan karena masih dalam pengembangan.

Modus penimbunan solar

Reynold mengatakan, eks gudang peti kemas yang berada di tepi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang itu diduga dijadikan lokasi pengumpulan hasil pembelian bahan bakar solar bersubsidi di sejumlah SPBU.

"Dari penyelidikan sementara, modus penimbunan ini dilakukan dengan cara membeli solar secara normal di beberapa SPBU," kata Reynold.

Reynold menuturkan, para pelaku mendatangi SPBU dengan maksud mengisi bahan bakar solar seperti pada umumnya.

"Umumnya truk itu mengisi solar maksimal 200 liter, namun ini bisa menyedot 300 sampai 400 liter bahkan lebih, karena kita menemukan tanki ukuran 10.000 liter," kata Reynold.

Menurut Reynold saluran pengisian telah dimodifikasi sehingga tidak masuk ke tanki kendaraan. Melainkan langsung masuk tanki modifikasi yang ada di boks truk.

"Menggunakan mesin, otomatis pada saat itu tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk ini," kata Reynold.

Akibat aktivitas penimbunan ini, diduga memberikan dampak kekurangan atau kehabisan bahan bakar solar di SPBU.

"Ini salah satu yang mengakibatkan, dampaknya kekurangan di SPBU karena tersedot oleh truk-truk seperti ini," kata Reynold.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat kepolisian, dan para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/190355878/eks-gudang-peti-kemas-di-bandar-lampung-jadi-tempat-penimbunan-10-ribu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke