Salin Artikel

Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Total Kerugian Negara Jadi Rp 186,5 Miliar

SERANG, KOMPAS.com - Angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) membekak menjadi Rp 186,5 miliar.

Nilai kerugian tersebut bertambah dari penghitungan sementara sebelumnya sebesar Rp 65 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara dari auditor independen pada Jumat (2/9/2022).

"Pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975,95," kata Leo kepada Kompas.com, Jumat.

Dijelaskan Leo, besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi denda tunggakan pokok dan bunga KMK I sampai dengan IV yang harus dibayarkan oleh PT HNM selaku debitur.

Selain itu, lanjut Leonard, kerugian negara itu juga ditambah dengan jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit ivestasi.

"Besarnya kerugian negara tersebut, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya," ujar Leo.

Mantan Kapuspen Kejagung RI itu menambahkan, saat ini penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada dua tersangka.

Leonard menegaskan, dengan telah diketahui kerugian negara, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materil.

Leo juga mengharapkan, dukungan masyarakat Banten dalam upaya penegakan hukum kasus kredit macet di Bank Banten.

"Serta upaya Kejaksaan dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat," ucap Leo.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM tahun 2017.

Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/182719778/kasus-korupsi-kredit-macet-bank-banten-total-kerugian-negara-jadi-rp-1865

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke