Salin Artikel

Bawa 2.961 Pil Ekstasi ke Pulau Jawa, Kurir Narkoba Ditangkap di Jalan Tol Terpeka Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Upaya penyeludupan ekstasi dari Sumatera ke Jawa digagalkan aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung.

Kurir yang membawa pil memabukkan itu diamankan di jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) wilayah Tulang Bawang, tepatnya di Rest Area Km 215B pada pekan lalu.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit I) Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, satu orang kurir (pengantar) yang ditangkap berinisial HP (42), warga Kabupaten Ponorogo.

"Kita awalnya mendapatkan informasi akan ada upaya penyelundupan pil ekstasi dari luar Lampung menuju Pulau Jawa," kata Ujang di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022) siang.

Setelah mendapatkan informasi, anggota kepolisian yang sudah mendapatkan nomor bus langsung menuju lokasi.

"Kita langsung kirimkan anggota untuk memotong jalur penyeludupan itu," kata Ujang.

Ketika itu, bus yang ditumpangi pelaku sedang singgah di rest area tersebut setelah menempuh perjalanan dari arah Sumatera Selatan.

Setelah digeledah, anggota menemukan pelaku membawa tas berisi pil ekstasi sebanyak 2.961 butir.

"Dari keterangan pelaku, pil ekstasi ini mau diedarkan di wilayah Pulau Jawa, beruntung upaya penyelundupan ini bisa kita potong jalur," kata Ujang.

Saat itu, pelaku ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Ujang.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/153156778/bawa-2961-pil-ekstasi-ke-pulau-jawa-kurir-narkoba-ditangkap-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke