Salin Artikel

Tak Terima Ditegur Saat Mabuk Miras, Seorang Pria di Rote Ndao Tega Aniaya Istrinya

Ratni kesal karena dipukul suaminya menggunakan piring kaca tepat di kepala bagian kanan hingga terluka.

"Kejadiannya pada Minggu (28/8/2022) lalu, tapi kasusnya baru dilimpahkan dari Polsek (Kepolisian Sektor) Lobalain ke Polres (Kepolisian Resor) Rote Ndao," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Anam menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu YT pulang mencari ikan, tetapi tidak langsung pulang.

YT mampir di rumah temannya berinisial TM. Bersama rekannya yang lain, YT mengonsumsi minuman beralkohol jenis sopi di rumah itu.

Beberapa saat kemudian, Ratni pergi ke rumah tersebut untuk memanggil YT. Namun, Ratni tidak berani mendekat karena ada banyak orang sedang mabuk minuman keras.

YT yang melihatnya istrinya lalu keluar dari rumah tersebut dalam kondisi mabuk dan menuju sepeda motor.

YT langsung pulang ke rumah dengan sepeda motor dan membiarkan istrinya pulang jalan kaki.

Setelah sampai di rumah, YT membujuk istrinya agar dirinya bisa kembali ke rumah TM untuk melanjutkan minum miras.

Tanpa persetujuan istrinya, YT lalu pergi kembali ke rumah TM dan kembali bergabung dengan teman-temamnya.

Sekitar pukul 14.00 Wita, Ratni menelepon dan menanyakan keberadaan suaminya dan dijawab sedang menonton permainan biliar.

"Saat itu juga terlapor (YT) langsung mematikan telepon selulernya," ujar Anam.

Pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, YT pulang ke rumah.

Ratni yang sangat marah, langsung mengambil sebuah balok kayu dan melempar YT sehingga mengenai betisnya.

YT ketika itu sedang memegang piring berisi daging. Ratni lalu mendorong YT sehingga sempat dilerai ibunya.

"Karena didorong, terlapor langsung memukuli korban menggunakan sebuah piring kaca tepat di kepala bagian kanan korban sehingga langsung luka dan berdarah," ujar Anam.

Tak terima, Ratni kemudian melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Lobalain, dengan laporan polisi nomor : LP/B/57/ VIII/2022/SPKT/SEK LBN/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Agustus 2022.

Usai menerima laporan, korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a untuk divisum.

"Saat ini kasus telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Rote Ndao. Kasus ini masih didalami," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/140956878/tak-terima-ditegur-saat-mabuk-miras-seorang-pria-di-rote-ndao-tega-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke