Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tiga aset berupa lahan dan rumah milik istri Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM di sita oleh penyidik pada Kamis (1/9/2022).
"Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten," kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Penyidik kemudian kembali melakukan penyitaaan dua rumah mewah di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Sertifikat hak milik kedua rumah atas nama IPS, istri dari tersangka RS," ujar Ivan.
Dijelaskan Ivan, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi dan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah menyita satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kemudian, bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya selalu menegaskan, penyidik akan terus mengejar aset-aset para tersangka kredit macet di Bank Banten senilai Rp 65 miliar.
Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara khususnya di Bank Banten.
"Kita sekarang gencar memulihkan kerugian keuangan negara karena masus bank banten ini menjadi perhatian," kata Leonard kepada Kompas.com di temui di kantornya. Rabu (31/8/2022).
Selain itu, penyidik saat ini terus bekerja keras untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, Kejati Banten baru menetapkan dua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ) mantan Vice Precident Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/080537078/2-rumah-mewah-milik-istri-tersangka-korupsi-kredit-macet-bank-banten-disita
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan