Salin Artikel

Korupsi Hibah Rp 334 Juta, Eks Ketua Dewan Kesenian Banten Divonis 2,5 Tahun Penjara

Chavcay dinilai oleh hakim yang diketuai Atep Sopandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang anggaran DKB dari hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp 334 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Atep, Chavcay juga dinyatakan melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavchay Syaifullah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subider 3 bulan penjara,” kata Atep dihadapan jaksa dari Kejari Serang Mulyana. Kamis (1/9/2022) malam.

Selain itu, Chavchay juga diberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 334 juta dengan ketentuan jika selama satu bulan setelah inkrah tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, uang pengganti telah dititipkan oleh terdakwa di rekening milik Kejari Serang.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, tim majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya,” ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya akan terlebih dahulu mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Mulyana.


Dalam dakwaan, terdakwa Chavchay selaku ketua DKB mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 800 juta ke Pemprov Banten.

Setelah disetujui dan cair, uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk  operasional DKB sebesar Rp 444 juta

Kemudian untuk kegiatan seperti Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp 38 juta, Banten Gawe Art II Rp 38 juta.

Selanjutnya, Jambore Seniman Banten Rp 95 juta, Banten First Biennale Rp 100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp 25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp 29 juta.

Namun, pada pelaksanaannya, dana hibah dikelola dan diatur oleh terdakwa untuk melaksanakan tujuh kegiatan selama satu tahun.

Akibatnya, terjadi penyimpangan yang dilakukan terdakwa yakni uang yang telah dianggarkan tidak sesuai rencana anggaran belanja.

Total uang yang direalisasikan untuk biaya operasional Rp 234 juta, bengkel seni budaya Rp 12 juta, anugrah seni Rp 36 juta, Banten Gawe Art II Rp 39 juta.

Kemudian Jambore Seniman Banten Rp 69 juta, Banten First Biennale Rp 61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp 3,6 juta.

Terdakwa telah memanipulasi laporan pertanggung jawaban dengan melampirkan  daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain pada kegiatan yang dilakukan DKB.

Akibatnya, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan uang negara dirugikan sebesar Rp 344 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/073854178/korupsi-hibah-rp-334-juta-eks-ketua-dewan-kesenian-banten-divonis-25-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke