Salin Artikel

Dituduh Jadi Penyebab Perceraian, Rumah Ketua RT di Pekanbaru Dibakar

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru di Riau menangkap seorang pria pelaku pembakaran rumah.

Pelaku adalah AL alias Ijal (47). Ia membakar rumah ketua RT di tempat tinggalnya di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru.

Akibat perbuatan pelaku, rumah korban bernama Akhmad Gurshal terbakar di bagian dinding.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku membakar rumah korban karena sakit hati.

"Pelaku merasa sakit hati, karena korban sebagai ketua RT diduga penyebab bercerainya pelaku dengan istrinya. Sehingga, pelaku nekat membakar rumah korban," ungkap Andrie kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pada 2016 korban memediasi keributan pelaku dengan Istrinya. Lalu, pada 2017 pelaku bercerai dengan Istrinya.

"Jadi, pelaku menyebut korban ini yang menjadi penyebab dirinya bercerai dengan Istrinya," ungkap Andrie.

Andrie mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam usai membakar rumah korban, Selasa (30/8/2022). Pelaku ditangkap atas laporan korban.

Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin. Pada saat rumah terbakar, anak korban mencium bau asap.

Setelah dicek, ditemukan api membakar dinding papan rumah korban. Sementara pelaku sudah kabur dari lokasi kejadian.

"Korban menemukan barang bukti plastik tempat bensin, sehingga memastikan rumahnya dibakar orang. Setelah itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru," kata Andrie.

Usai menerima laporan korban, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru dibantu anggota Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap pada hari itu juga.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/215321578/dituduh-jadi-penyebab-perceraian-rumah-ketua-rt-di-pekanbaru-dibakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke