Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menyatakan, penetapan AMN dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan.
"Maka pada Rabu (31/8/2022), dilakukan gelar perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Manselong TA 2021, yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara. Dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum, baik itu formil dan materiil. Sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN, ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Hendy melalui pesan tertulis, Kamis (1/9/2022).
Untuk diketahui, proyek revitalisasi saluran air yang tersambung dari Malinau-Mansalong Kabupaten Nunukan ini, dianggarkan sebesar Rp 7.639.880.000.
Proyek dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Kalimantan Utara, tahun 2021.
Sebagaimana dikatakan Hendy, dugaan korupsi terhadap proyek ini, berpotensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.
"Detailnya nanti saja, karena masih domain penyidikan," tegasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/153343378/dugaan-kasus-korupsi-revitalisasi-saluran-air-di-kaltara-polisi-tetapkan-1