Pelaku yang merupakan warga Kariangau, Balikpapan Barat ini melakukan aksinya dengan modus menawarkan modal untuk berinvestasi kepada korbannya.
Para korban menanamkan modal sebesar Rp 5 juta dengan alasan digunakan untuk purchase order (PO) alat berat. Namun rupanya uang tersebut tak dibelanjakan pelaku sesuai peruntukannya.
"Ternyata uang itu digunakan untuk membayar beban-beban (pembayaran) terhadap korban sebelumnya," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i pada Rabu (31/8/2022).
Sejatinya para korban mengaku masih mendapatkan pembayaran dari pelaku. Namun seiring berjalannya waktu, bisnis investasi PO alat berat ini pun macet hingga akhirnya pelaku tak sanggup membayar.
"Sebelumnya itu lancar aja, tapi mulai akhir tahun 2021 macet," tuturnya.
Dari hasil pendataan, total kerugian yang dialami para korban mencapai milliaran rupiah. Terlebih jumlah korban diperkirakan masih terus berdatangan.
Diketahui investasi yang dijalankan pelaku ini sudah berjalan sejak 2020. Sempat bertahan selama setahun lebih, sampai akhirnya macet pada akhir 2021 lalu.
Saat itu pelaku menjanjikan pada korbannya keuntungan sebesar 15 persen per bulan dari jumlah modal.
"Namun di korban terakhir ini sudah menanam modal tetapi sampai saat ini belum menerima keuntungan sama sekali. Akhirnya melaporlah ke Polresta Balikpapan," tutup Imam.
Pelaku pun kini mendekam di Mapolsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/31/221842278/bermodus-bisnis-alat-berat-investasi-bodong-di-balikpapan-rugikan-korban