Salin Artikel

Kronologi Polda Banten Ungkap 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap tiga hektar ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara itu berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada 6 September 2021.

Saat itu, tersangka berinisial RM diamankan bersama ganja seberat 1,12 kg.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika," kata Shinto dikutip Antara, Selasa (30/8/2022).

Setelah RM ditangkap, Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AN yang beralamat di Desa Anyer, Kabupaten Serang. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 825 gram.

Kemudian petugas berusaha menelusuri sampai jaringan lokal dan kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatera untuk menangkap jaringan di atas RM dan AN.

"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja antar provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik pres," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, AT dan MHT mengaku mendapatkan ganja dari IRL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari pendalaman terkait IRL, petugas gabungan akhirnya mendapat informasi bahwa IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres Serang dan Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gabungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL.

Kemudian pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektar di Dusun Cot Rawatu Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. IRL diduga mengambil ganja dari tempat ini.

"Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/30/160755878/kronologi-polda-banten-ungkap-3-hektar-ladang-ganja-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke