Salin Artikel

Tak Ada Payung Hukum, DPD Partai Nasdem Minta Pemkab Sukoharjo Batalkan Imbauan ASN Beli Beras Petani Lokal

Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo Purwanto menilai SE itu melanggar prinsip pemilihan penyediaan pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 38-41 Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut dia penunjukkan salah satu CV sebagai penyedia barang dan jasa cacat hukum karena tidak memberdayakan Perusda, Bulog atau Koperasi Pegawai Negeri.

"Bila dicermati jika CV yang ditunjuk hanya satu bukan lebih, maka patut diduga ada 'sesuatu' antara Pemkab Sukoharjo dengan CV. Dan penunjukan satu CV ini menjadikan Pemkab Sukoharjo seperti menjadi alat kepentingan pengusaha semata," kata Purwanto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

Purwanto menambahkan SE imbauan ASN membeli beras Sukoharjo tersebut monopoli usaha.

"Secara teori bagaimana cara pengawasan terhadap pengadaan beras sedemikian banyak tiap bulannya. Benarkah penyerapan gabah lokal petani Sukoharjo dapat benar-benar terakomodir," ungkap dia.

Kemudian, kata Purwanto SE dengan kop surat Sekda secara otomatis memiliki kekuatan hukum sangat kuat layaknya aturan wajib yang harus dilaksanakan.

"Implementasinya teknik sangat mungkin ASN akan dipotong gaji langsung setiap bulan tanggal 1. Dengan harga beras yang telah ditentukan Rp 11.000 yang pengadaannya oleh CV yang ditunjuk tersebut," katanya.

"Hitung-hitungan kasar ASN Pemda Sukoharjo tahun 2021 terdapat 7.000 orang. Jika dikalikan rata-rata (10 kg x 7.000 orang) x Rp 11.000 = Rp 770.000.000. Jika dikalikan 12 bulan (1 tahun) maka Rp 9.240.000.000. Jumlah yang fantastis untuk proyek pengadaan melalui penunjukkan. Sementara aturan main penunjukkan harusnya di bawah Rp 200 juta," sambung dia.

Purwanto mengatakan patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang yang tidak ada kejelasan proses penunjukan apakah melalui prosedur pengadaan barang.

"Untuk itu kami keberatan serta menolak dengan keras SE diterbitkan 8 Agustus 2022 perihal gerakan membeli beras. Dan meminta Pemkab Sukoharjo membatalkan dan mencabut SE tersebut karena kami nilai tidak ada payung hukum dan punya potensi pelanggaran tindak tipikor," tegas dia.

Pihaknya juga mendesak DPRS Sukoharjo menggunakan wewenangnya dalam fungsi pengawasan untuk memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda dan OPD terkait untuk memberikan klarifikasi terkait SE tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras dari petani lokal.

SE bernomor 516/3200/2022 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo tanggal 8 Agustus 2022. Penerbitan SE tersebut untuk melaksanakan amanat Pasal 48 UU No 19 Tahun 2013.

Melalui SE tersebut para ASN diimbau untuk dapat membeli beras dari Sukoharjo. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyerap produksi gabah petani dengan harga yang layak. Selain itu menjaga stabilitas harga harga beras dan mengenalkan merek beras Sukoharjo kepada ASN.

Adapun ketentuan dalam SE tersebut adalah ASN eselon II, minimal 25 kilogram setiap bulan. Lalu ASN eselon III minimal 20 kilogram setiap bulan. Sementara ASN eselon IV dan pejabat fungsional minimal 15 kilogram setiap bulan. Lalu ASN pelaksana minimal 10 kilogram setiap bulan.

Kemudian beras yang dijual adalah beras premium dengan harga Rp 11.000 per kilogram dengan kemasan 5 kilogram.

"Surat edaran yang telah kami keluarkan itu tetap jalan. Sebenarnya surat edaran itu hanya sebatas imbauan kepada para ASN. Di mana kita melihat kondisi di Kabupaten Sukoharjo produksi padi, beras sangat-sangat melimpah," kata Sekda Sukoharjo Widodo ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/224732678/tak-ada-payung-hukum-dpd-partai-nasdem-minta-pemkab-sukoharjo-batalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke