Salin Artikel

Gara-gara Angkut 4 Sapi, Mobil Pencuri Ternak di Sumsel Terjebak Masuk Lumpur

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Lantaran muatan mobil truk pengangkut sapi curian kelebihan beban, lima orang komplotan pencuri hewan ternak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan gagal beraksi.

Komplotan ini mencuri 4 ekor sapi. Karena kelebihan muatan, truk mereka terjebak masuk lumpur hingga akhirnya hanya bisa membawa satu ekor sapi. 

Sedangkan truk yang digunakan untuk mencuri ditingkalkan di kebun sawit milik warga.

Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin mengatakan, dari kejadian tersebut mereka saat ini telah menangkap tiga pelaku yakni Supardisa (34), Erman Suanto (44), serta Burnia alias Cimoy (46) yang ditangkap pada Sabtu (27/8/2022) di kediaman mereka masing-masing.

“Dua orang lagi yakni Sarmudi (40) dan Mat Amrul (40) telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” beber Nasharudin, Senin (29/8/2022).

Nasharudin menjelaskan, kejadian itu bermula saat kelima tersangka mencuri sebanyak empat ekor sapi milik Rohman (44) yang sedang berada di kandang.

Sapi itu kemudian mereka giring dan dimasukkan ke dalam truk yang telah disiapkan.

Setelah empat ekor sapi itu naik, mobil truk yang digunakan pelaku malah amblas dan tidak bisa berjalan hingga akhirnya terjebak di kebun.

“Karena takut aksinya ketahuan, tersangka meninggalkan truk beserta tiga ekor sapi milik korban di tengah kebun. Satu sapi mereka ambil dengan cara ditarik, sapi itu semuanya hidup,” jelas Nasharudin.

Rohman yang saat itu sedang memeriksa kandang dibuat terkejut ketika menghitung jumlah sapinya berkurang empat ekor.

Korban lalu melakukan pencarian ke dalam kebun sawit dan mendapati ketiga ekor sapinya masih hidup dan berada di truk.

“Setelah kejadian korban akhirnya langsung melapor sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu kemarin ketiganya ditangkap, dua masih buron,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit mobil truk dengan plat nomor BG 8702 US milik tersangka.

Selain itu, ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

“Mereka merupkan komplotan pencuri sapi di Muara Enim, kami masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa ketiga tersangka,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/29/213133578/gara-gara-angkut-4-sapi-mobil-pencuri-ternak-di-sumsel-terjebak-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke