Salin Artikel

Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Mahyeldi menyebut, klausa ”…kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”, di dalam pasal tersebut sudah mewakili Mentawai dan suku lainnya di Sumbar.

”Terkait UU itu, saya sudah mencermati dan mendiskusikan juga dengan anggota Komisi II DPR, tidak ada diskriminasi Mentawai di sana,” kata Mahyeldi, seusai menerima permintaan audiensi Aliansi Mentawai Bersatu di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis (25/8/2022) sore, dikutip dari Kompas.id.

Untuk itu, Mahyeldi menolak permintaan aliansi agar menandatangani pernyataan sikap dan menyampaikan secara bulat ke Presiden dan DPR agar merevisi UU tersebut.

Namun, Mahyeldi berjanji akan membahasnya dengan jajaran di Pemprov Sumbar, kemudian menentukan sikap.

Sementara, Yosafat Saumanuk, Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, mengatakan, pihaknya meminta dukungan gubernur agar pemerintah pusat ataupun DPR merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Aliansi yang terdiri atas 11 organisasi lembaga kepemudaan Mentawai itu menilai UU tersebut melupakan keberadaan kebudayaan Mentawai.

Hal yang menjadi polemik dalam UU itu adalah Pasal 5 Huruf c. Pasal itu berbunyi ”Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”.

Adapun Mentawai yang juga suku asli di Sumbar tidak disebut secara eksplisit.

”Kami Aliansi Mentawai Bersatu meminta Gubernur Sumbar menindaklanjuti aspirasi aliansi kepada Presiden dan DPR untuk merevisi UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dengan mengeksplisitkan adat dan budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.

Yosafat mengatakan, aliansi tidak mempermasalahkan tentang ABS-SBK di dalam Pasal 5 Huruf c UU tersebut.

Namun, aliansi meminta pemerintah juga mengakomodasi secara tertulis keberadaan adat dan budaya Mentawai di dalam UU.

Terkait respons Gubernur Mahyeldi, Yosafat merasa tidak terlalu puas. Sebab, belum jelas sikap gubernur apakah akan meneruskan aspirasi aliansi atau tidak. Aliansi akan terus mengawalnya.

”Harapan kami, adat dan budaya Mentawai di Sumbar dicantumkan dalam UU itu secara jelas, tepat, dan terperinci. Jadi, klir dia. Sedikit itu permintaan kami,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Soal UU Sumbar, Gubernur Janji Bahas Aspirasi Aliansi Mentawai Bersatu

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/184518278/gubernur-mahyeldi-sebut-uu-sumbar-tak-diskriminasi-suku-mentawai-tolak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke