Salin Artikel

2 Warga Ende Ditangkap Polisi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai ART di Jakarta

Mereka berdua diketahui merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menyebutkan ST dan GR adalah petugas lapangan dari PT Pelita Dwi Karya yang beralamat di Tangerang. Mereka berdua ditugaskan untuk merekrut tenaga kerja di wilayah Pulau Flores.

Dalam aksinya, mereka berdua merekrut korban yang masih di bawah umur dan merekayasa usia mereka hingga masuk usia dewasa.

Untuk memuluskan aksinya, kedua pria tersebut menjanjikan korban upah Rp 1 juta per bulan jika bekerja di Jakarta.

Ironisnya mereka akan mengirim korban dengan menggunakan ekspedisi.

"Para tersangka ini kemudian melakukan korban perekrutan di desanya. Dari desa, anak ini dimuat dengan mobil pikap seperti barang dan korban hendak dikirim dengan ekspedisi," ungkap dia, Kamis (25/8/2022).

Saat melakukan perekrutan, kedua pelaku tidak memberi tahu otangtua korban. Karena sang anak anak kunjung pulang, orangtua korban pun membuat laporan ke polisi.

Polisi pun bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dan juga barang bukti seperti ponsel, surat domisili, bukti print out rekening dan kendaraan yang digunakan untuk perekrutan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Hari ini, kedua tersangka bersama dengan barang bukti kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Satreskrim Polres Ende Amankan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/061100778/2-warga-ende-ditangkap-polisi-pekerjakan-anak-di-bawah-umur-sebagai-art-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke