Menurut Bodewin, pelaku usaha yang tidak menyetor 10 persen penghasilannya ke pemerintah Kota Ambon, akan diberi sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi akan diberikan berupa teguran, kalau masih tetap nakal dan tidak patuh, maka kita tutup,” kata Bodewin saat mengawasi pembayaran pajak di salah satu kafe, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (25/8/2022).
Pengawasan pembayaran pajak itu juga dipantau tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilyah Maluku dan Papua.
Bodewin menambahkan, pembayaran pajak sebesar 10 persen dari penghasilan tempat usaha ke Pemerintah Kota Ambon itu untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Ambon.
Dalam waktu dekat, Pemkot Ambon akan menerbitkan Peraturan Wali Kota Ambon yang baru mengenai pajak kafe, restoran, dan rumah makan.
“Perwali akan menjadi dasar kita lakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tidak bisa kerja sama membantu Pemkot dalam peningkatan PAD melalui pajak,” ujarnya.
Bodewin mengatakan semua pemilik usaha kafe, restoran, dan tempat makan, harus membantu pemerintah kota dengan menyetor pajak 10 persen penghasilan, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan dan terkoneksi dengan Command Center Balai Kota.
“Berdasarkan data yang kita lihat di Command Center ada kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box,” bebernya.
Bodewin menyebut, pajak penghasilan itu merupakan sumbangan masyarakat untuk pembangunan Kota Ambon. Sehingga, pemilik usaha harus menyetor kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Padahal Pajak 10 persen ini dikutip dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah. Masyarakat membayar pajak untuk membangun kota ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengapresiasi upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kota Ambon melalui Perwali.
“Kami apresiasi Perwali sehingga nanti seluruh wajib harus laporkan pajak sesuai dengan sistem yang ada, kalau tidak nanti akan diberi sanksi, supaya meningkatkan kepatuhan. Sebaliknya wajib yang patuh diberikan reward atau penghargaan,” jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/195219878/pj-wali-kota-ambon-ancam-tutup-kafe-dan-restoran-yang-tak-patuh-bayar-pajak