Jamal menjelaskan, seleksi jalur mandiri sudah ada ketentuannya dalam perundang-undangan. Dalam Permendikbud No 6 Tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru dilakukan di perguruan tinggi melalui tiga jalur.
Ketiga jalur itu antara lain, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berbasis nilai rapor, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) UTBK dan seleksi mandiri.
"Tentu ini perintah undang-undang seleksi mandiri ada secara normatif. Kita harus belajar bahwa lebih dari 10 tahun (selaksi jalur mandiri) PMB berjalan baik. Tidak ada masalah. Seleksi mandiri basisnya akademik," kata Jamal dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Terkait penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap PMB jalur mandiri, kata Jamal itu merupakan kesalahan perorangan dan tidak melalui sistem.
"Itu terjadi karena ada penyelewengan atau karena kesalahan perorangan. Bukan sistem. Tidak ada sistem yang seperti di Unila itu. Yang ada itu sistem ya basisnya tetap akademik, dan prestasi akademik lainnya," jelas dia.
Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) ini tidak setuju dengan usulan penghapusan seleksi jalur mandiri.
Sebab, seleksi jalur mandiri telah digunakan sekitar 122 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Jamal pun menyarankan ada perbaikan sistem dalam PMB jalur mandiri di Unila agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Saya tidak setuju (penghapusan seleksi jalur mandiri). Kalau ini satu universitas sedangkan PTN ada 122 dan masalahnya itu di sana maka diperbaiki saja (jalur mandiri) yang ada di sana, yang lain tetap berjalan baik," terang Jamal.
Sebelumnya diberitakan, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di PTN.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
"Tentu agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dede, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Karenanya, pemerintah bersama PTN di seluruh wilayah Indonesia harus menyadari bahwa sejatinya jalur mandiri adalah afirmasi untuk mahasiswa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus.
Misalnya dari daerah tertinggal, mahasiswa tidak mampu, atau terkendala persoalan lainnya. Bahkan, Dede mengusulkan agar penerimaan jalur mandiri dihapuskan.
"Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur," terangnya.
Dengan demikian, lanjut Dede Yusuf, tidak terjadi lobi-lobi bawah tangan dan penggunanya transparan.
Selain itu, tak hanya di dalam penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga dalam proses kelulusan, memperoleh gelar akademik, dan dalam kenaikan pangkat di lingkungan PTN.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/25/173819178/rektor-uns-solo-tak-setuju-soal-usulan-penghapusan-jalur-mandiri-ini