Salin Artikel

Kompak Jadi Bandar Judi Online, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, kedua pelaku merupakan seorang ibu berinisial UM (49) dan anak laki-lakinya, WW (29).

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, tetapi masih dalam wilayah hukum Polres setempat.

"Keduanya ditangkap sekitar pukul 14.00 WITA. Terduga pelaku judi online ini merupakan warga Lingkungan Melayu," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Rabu.

Kedua orang itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan tersangka.

Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku berinisial UM. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu.

Kata dia, tersangka UM diamankan di lingkungan Nae. Setelah diinterogasi, ibu rumah tangga ini akhirnya mengakui perbuatannya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan menyelidiki anak laki-lakinya. Selanjutnya tim langsung mendatangi kediaman tersangka WW di lingkungan Melayu.

Alhasil, polisi mengamankan pelaku saat merekap nomor para penombok judi togel.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana perjudian togel online.

"Saat ini kedua terduga judi online beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bima Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Jufrin.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita uang tunai, dua ponsel, satu buah kartu ATM, tas, dan dua lembar kerta berisi rekap nomor permainan togel.

Jufrin mengatakan, tersangka WW sudah menjadi bandar togel online selama tiga tahun. Sementara sang ibu, UM berperan sebagai pengepul.

"Ibu dan anak ini beroperasi dalam kasus judi online sejak tiga tahun silam," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/183409278/kompak-jadi-bandar-judi-online-ibu-dan-anak-di-bima-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke