KOMPAS.com - Gara-gara mengunggah ulang konten soal Ferdy Sambo di TikTok, Masril, warga Pekanbaru, ditangkap polisi.
Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya ditangkap pada Minggu (31/7/2022) di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tanayan Raya. Kota Pekanbaru.
Menurutnya, kliennya dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP.
"Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto.
Suroto melanjutkan, Masril diketahui mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya soal dugaan aktivitas perjudian.
Saat itu, katanya, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Lalu, Masril mengganti judulnya menjadi 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dengan hastag #BerantasJudiOnline.
"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia (Masril) memposting ulang terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya," katanya saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/8/2022).
Harap restorative justice
Sementara itu, Zulkarnain Kadir, kuasa hukum Masril lainnya mengatakan, kliennya sudah meminta maaf terkait unggahan itu.
Dirinya berharap akan ada restorative justive terhadap kasus yang menimpa Masril yang diketahui merupakan Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB).
"Permohonan maaf sudah disampaikan oleh Pak Masril melalui video. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," tambah Zulkarnain.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/161914578/warga-di-pekanbaru-ditangkap-usai-buat-konten-tiktok-kasus-ferdy-sambo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan