Salin Artikel

Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Nyalakan 1.000 Lilin di Depan Kantor Pengadilan

Jelang sidang putusan itu, keluarga korban bersama warga menggelar aksi menyalakan 1.000 lilin di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (23/8/2022) malam.

Jekson Manafe, kakak kandung Astrid Manafe menyebutkan, menyalakan lilin adalah sebagai bentuk dukungan terhadap para hakim.

Jekson berharap, para hakim dengan hati nuraninya menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa Randy Badjideh.

"Karena terdakwa ini telah menghilangkan dua nyawa sekaligus secara sadis, sehingga kami keluarga minta dia dihukum mati," ujar Jekson.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jekson, kasus ini telah masuk dalam pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Sehingga, pihaknya berharap putusan hakim dapat memberikan pendidikan hukum dalam peradilan di Indonesia.

"Harapan kami terdakwa dihukum berat," ujar dia.


Sebelumnya, jenazah ibu dan anak ditemukan tewas di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP, hasil uji DNA serta hasil laboratorium forensik menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.

Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.

Kemudian, RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Randy diantar kerabatnya yang juga anggota Polri ke Polda NTT.

Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/071104178/jelang-sidang-putusan-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kupang-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke