Sebanyak 17 mantan narapidana itu pernah menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Namun, pada rentang 2019 hingga 2020, mereka diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.
"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Sapuan di Mukomuko, belum lama ini, seperti dilansir Antara.
Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi ASN.
Dia mengklaim sudah dilakukan telaah staf dan kajian oleh inspektorat Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, belasan mantan narapidana kasus korupsi ini disebut telah selesai menjalani hukumnya.
Pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.
"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan. Namun, semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni mengatakan, terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.
"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya pula.
Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.
https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/223110178/bupati-mukomuko-perjuangkan-17-eks-napi-kasus-korupsi-kembali-jadi-asn