Salin Artikel

Sebanyak 24 Bandar Judi Ditangkap Polda Jateng, Polisi Amankan Juga Uang Rp 72 Juta

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bandar judi online yang telah ditangkap terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

"Untuk bandar judi online akan dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE," jelasnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Sedangkan, lanjutnya, para tersangka judi offline diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Para tersangka juga kena denda maksimal Rp 25 juta," ucapnya.

Selain para bandar, selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," imbuhnya.

Secara rinci Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Dia menambahkan, 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," ungkapnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” kata Luthfi.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/145347978/sebanyak-24-bandar-judi-ditangkap-polda-jateng-polisi-amankan-juga-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke