Salin Artikel

Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand

Server di dua negeri tersebut terungkap saat Polda Jateng menangkap sindikat judi online di Purbalingga dan Pemalang.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," ungkap Luthfi kepada awak media, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, untuk di Pemalang sindikat judi online tersebut menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," paparnya.

Sampai saat ini, Polda Jateng telah mengungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng.

"Selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka," imbuhnya.

Dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Secara rinci bentuk perjudian yang diungkap yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus," ungkapnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian di masyarakat akhir-akhir ini disebabkan adanya sejumlah orang yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/132228878/selain-kamboja-polda-jateng-juga-ungkap-sindikat-judi-online-dari-thailand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke