Salin Artikel

Unila Beri Bantuan Hukum ke 3 Pejabat Rektorat yang Kena OTT KPK, Akan Koordinasi dengan Kemendikbud

LAMPUNG, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Lampung (Unila) bakal memberikan bantuan hukum kepada ketiga pejabatnya yang kini dijerat kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga pejabat kampus itu adalah Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Wakil Rektor I), dan Dekan terpilih FKIP M Basri.

Wakil Rektor (Warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengatakan, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap ketiga pejabat tersebut sambil mempelajari kasus yang berjalan.

Setelah mendapat perkembangan dari KPK, pihak Unila juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait bantuan hukum yang diberikan.

Menurut Suharso, meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak melepas hak dan status mereka sebagai bagian dari keluarga besar Unila.

"Karena (ketiga tersangka) merupakan keluarga besar Unila, kita mempersiapkan bantuan hukum," kata Suharso di Bandar Lampung, Senin (22/8/2022).

Suharso menambahkan, bantuan hukum diberikan sambil pihak rektorat mempelajari posisi kasus yang menimpa ketiga pejabat tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu melalui rapat internal dengan jajaran pemimpin Unila saat ini," kata Suharso.

Secara umum, Suharso mengatakan, pihak Unila menunggu perkembangan kasus suap itu dari KPK sebelum mengambil keputusan, baik itu status mahasiswa yang diduga masuk melalui suap maupun hal lainnya.

"Kita menunggu perkembangan dari KPK, setelah itu baru berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Suharso.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak Unila akan bersikap transparan dan siap membantu KPK jika diperlukan.

"Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata Suharso.

Diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan Universitas Lampung (Unila) memastikan aktivitas kampus tetap berjalan pasca-OTT KPK.

Wakil Rektor (Warek) IV bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengungkapkan, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.

"Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).

Kemudian, terkait posisi jabatan rektorat dan dekan yang kini kosong lantaran pejabatnya ditangkap KPK, Suharso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/100922478/unila-beri-bantuan-hukum-ke-3-pejabat-rektorat-yang-kena-ott-kpk-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke