Salin Artikel

Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo menangkap AA (24), warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, karena diduga membelanjakan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang menguasai dan mengedarkan uang palsu.

"Uang atau rupiah palsu tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari–hari," kata Ryan melalui keterangan resminya yang diterima pada Minggu (21/8/2022).

AA kedapatan mengedarkan uang palsu di desa tempat tinggalnya. Ia lantas ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Hardimulyo, Kecamatan Kaligesing.

Dari tangan AA ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar. Uang itu diduga hendak diedarkan di masyarakat untuk keperluan sehari-hari.

Uang palsu itu disimpan di sebuah tas warna biru yang diletakkan di dalam jok sepeda motor milik AA.

Ryan menyebut, berdasarkan hasil interogasi awal, AA mengakui telah menguasai atau membawa uang palsu dan digunakan untuk membeli barang di wilayah Purworejo.

"Motif tersangka ingin mendapatkan uang yang lebih banyak dengan cara membeli uang palsu tersebut melalui grup Facebook 'jual beli upal'. Selanjutnya, tersangka membeli menggunakan uang atau rupiah asli sebesar Rp 400.000 dan mendapatkan uang atau rupiah palsu sebesar Rp 800.000," katanya.

AA dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Ryan bepesan agar masyarakat tetap waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100.000 maupun Rp 50.000.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/210208578/belanja-dengan-uang-palsu-warga-purworejo-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke