Salin Artikel

Apotek di Dompu Jual Ribuan Butir Tramadol Tanpa Izin, Pemilik Diamankan

Tramadol tanpa izin tersebut diduga seludupan dari wilayah Mataram. Atas temuan ini, pemilik apotik berinisial R (30) digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial R, pemilik langsung salah satu apotek tempat penyelundupan obat tanpa ijin yakni tramadol," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022).

Abdul Malik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terkait adanya penyeludupan tramadol dari wilayah Mataram ke Dompu.

Informasi tersebut lantas disikapi anggota dengan melakukan penyelidikan, hingga terungkap penerimanya adalah sebuah apotek di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Saat dilakukan penggeladah terhadap apotek yang dimaksud, polisi menemukan sebuah kardus warna coklat berisi ribuan butir tramadol tanpa izin.

"Sampai di apotik tersebut diamankan berupa kardus warna coklat, di dalamnya berisi obat jenis tramadol tanpa izin," ujarnya.

Abdul Malik mengatakan, tramadol tanpa izin ini kerap digunakan kalangan muda untuk mabuk-mabukan. Bahkan tak sedikit penggunanya melakukan tindakan kriminalitas

Selain mengamankan 4.790 butir tramadol, pemilik apotek yakni R kini diamankan di mapolres untuk proses penyelidikan.

"Terduga dibawa oleh tim munuju polres untuk dimintai keterangan," ungkap Abdul Malik.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/21/150652278/apotek-di-dompu-jual-ribuan-butir-tramadol-tanpa-izin-pemilik-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke