Salin Artikel

Pria Asal Tapanuli Utara Ini Siap Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Balita

KOMPAS.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri ini dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Salah satu yang menjadi perhatian, terutama bagi tim penyidik, jelang penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah nasib keempat anaknya. Bahkan, satu di antaranya kini masih berusia 1,5 tahun.

Akan tetapi, kekhawatiran tersebut dijawab oleh pria usia 48 tahun asal Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Kamaruddin Simanjuntak, yang merupakan Pengacara keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, siap mengadopsi dan menyekolahkan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih balita, bahkan hingga menjadi dokter.

"Biar saya adopsi. Saya janji, saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter," kata Kamaruddin, dikutip dari channel YouTube Kompastv, Sabtu (20/8/2022).

Pasalnya, menurut Kamaruddin, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk tercapainya kepastian hukum.

"Jangan gara-gara anak, kepastian hukum dan keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati yang terus mereka fitnah?," ujar Kamaruddin saat hadir di acara Kompas Petang Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, kondisi itu yang menjadi pertimbangan penyidik saat akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya kala itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik, bagaimana dengan anaknya (Putri Candrawathi) yang masih di bawah umur?" jelasnya.

Dia pun lantas membandingkannya dengan kliennya yang menurutnya masih menjadi korban fitnah meski telah tiada.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," tegasnya.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri mengumumkan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (20/8/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/20/130726878/pria-asal-tapanuli-utara-ini-siap-adopsi-anak-ferdy-sambo-dan-putri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke