Salin Artikel

Remaja 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri Sejak Kelas 2 SD, Mengadu ke Ayahnya tapi...

Parahnya lagi, sang ayah kandungnya justru juga ikut memperkosa korban saat dimintai perlindungan.

Diketahui orangtua korban sudah lama berpisah sehingga tinggal bersama pamannya berinisial AK (57) di Kecamatan Sangkulirang, Kutim. AK mengancam korban saat melakukan perbuatannya. Korban diperkosa AK berkali-kali sejak tahun 2017 lalu.

“Pelaku melakukan hal itu berulang kali sejak korban berusia 8 tahun. Jadi orangtua korban ini pisah. Ibunya tinggal bersama orangtuanya. Sementara ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban dititipkan di tempat pamannya alias di tempat pelaku,” ungkap Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).

Lalu pada tahun 2020, korban mengadukan perbuatan AK kepada ayah kandungnya berinisial EF (44). Sayangnya EF tidak percaya dengan apa yang disampaikan anaknya itu.

Korban pun akhirnya memilih tinggal dengan sang ayah di kawasan Sangkulirang, karena takut kembali ke rumah pamannya. Namun bukannya mendapat rasa aman, EF justru malah malah ikut-ikutan memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya. Tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya.

Korban pun akhirnya mendatangi ibu kandungnya dan menceritakan semua tindakan kedua pelaku. Sayangnya, sang ibu tak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan perbuatan tak senonoh itu. Terlebih AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.

“Ibunya enggak percaya juga. Jadi akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” ungkap Damus.

Polisi pun langsung meringkus kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Setelah dilakukan interogasi, AK dan EF mengaku tega memperkosa korban dikarenakan terbawa nafsu.

EF mengaku terakhir memperkosa anaknya pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku melakukan hal tersbeut di rumah ibu kandung korban. Saat itu ibu korban mencoba bertanya kepada EF soal pemerkosaan.

“Pelaku melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian korban. Kini AK dan EF mendekam dibalilk jeruji besi dengan ancaman Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17/2016 Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/203528378/remaja-13-tahun-diperkosa-pamannya-sendiri-sejak-kelas-2-sd-mengadu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke