Salin Artikel

3 Warga Alor Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reskrim Polres Alor Iptu Jems Mbau mengatakan, tiga warga yang ditangkap berinisial MBW, ART, dan AT (37).

"Kita tangkap ketiganya tadi malam sekitar pukul 20.30 Wita," ungkap Jems, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022) petang.

Jems menyebut, tiga pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya judi togel di wilayah itu.

Polisi lalu bergerak menyelidiki laporan tersebut. Akhirnya, polisi menemukan para pelaku yang menjual kupon putih kepada sejumlah warga.

"Ketiganya kita tangkap sekitar Jembatan Hitam, Batutenata dan Pasar Tabakar Lipa," ungkap Jems.

Salah satu pelaku, kata Jems, mengaku sudah beroperasi selama lima bulan. Pelaku, kata Jems, mengaku memiliki omzet jutaan Rupiah setiap hari.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang hasil penjualan togel dan empat ponsel yang di dalamnya tertera aplikasi judi online lengkap dengan saldo.

"Tiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 10 tahun," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/184221278/3-warga-alor-ditangkap-gara-gara-judi-togel-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke