Salin Artikel

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus

KOMPAS.com - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait penetapan status tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, memberikan tanggapannya.

Samuel mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja tim khusus.

"Pertama, kami sangat mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Pak Listyo Sigit yang sudah begitu gigih bekerja siang dan malam agar persoalan terungkap," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Ia menuturkan, sebelum Putri ditetapkan tersangka, dirinya sempat menduga-duga mengenai keberadaan istri Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara.

"Oleh karena itu kami kemarin sudah berharap agar Ibu Ferdy sambo bersedia dimintai keterangan," ucapnya.

Setelah ini, Samuel berharap agar penyidik bisa membeberkan motif pembunuhan putranya.

"Memang kita sangat berharap, tapi kita bersabar dengan kinerja tim khusus, kiranya bapak-bapak tim khusus bisa mengungkap hal yang terjadi di balik ini semua," tuturnya.

Selain itu, Samuel juga berharap agar kasus kematian Brigadir J bisa dibuka seterang-terangnya.

"Yang kami harapkan memang begitu, biar terang benderang seperti instruksi Pak Presiden Jokowi jangan ada yang ditutup-tutupi, dibuka seterangnya dan seadil-adilnya. Kami sabar menunggu proses demi proses dari tim khusus," ungkapnya.

Pengumuman penetapan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," paparnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, istri Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahel Narda Catherine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa), Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/163533678/istri-ferdy-sambo-jadi-tersangka-ayah-brigadir-j-kami-sangat-mengapresiasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke