Salin Artikel

Diduga Curi Uang Brigadir J Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis

JAMBI, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri karena diduga telah mencuri uang dalam rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta.

"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin mengatakan, kedatangannya ke Jambi ingin bertemu keluarga dan meminta surat kuasa untuk membuat lima laporan baru.

Selain pelaporan hoaks, ada pencurian uang orang yang telah meninggal, dan tindak pidana pencucian uang.

Ferdy Sambo, sambung Kamaruddin, dilaporkan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Yosua.

Kata Kamaruddin, uang senilai Rp 200 juta dipindahkan ke rekening salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Juncto 365 Undang-Undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.

Dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri. Saat dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang Brigadir J.

Saat ini, pihak kepolisian belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.

"Pakaiannya belum dikembalikan. Begitu juga laptopnya," ujar Kamaruddin seraya mengatakan bahwa tiga ponsel dengan empat kartu pun belum dikembalikan.

Kamaruddin mengungkapkan, tabungan milik Brigadir J akan diwariskan ke ayah dan ibunya sebagai ahli waris.

"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain, silakan ambil. Kalau tidak, harus dikembalikan ke ahli waris. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," kata Kamaruddin.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/19/093858078/diduga-curi-uang-brigadir-j-rp-200-juta-ferdy-sambo-dilaporkan-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke